Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada & Blibli resmi memotong PPh 0,5% dari omzet seller (PMK 37/2025). Cek posisi lu dalam 60 detik — gratis, tanpa daftar, data gak dikirim ke mana-mana.
NETTO adalah AI agent yang baca laporan Shopee, Tokopedia, TikTok Shop & Lazada lu tiap hari — lalu kasih tahu: untung bersih real per produk, posisi omzet lu terhadap batas Rp500 juta, dan apakah potongan pajak marketplace lu sudah benar. Lu jualan, dia yang ngitung.
Masuk waitlist — gratis untuk 100 seller pertamaEmpat yang resmi ditunjuk DJP per 1 Juli 2026: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (di luar PPN) efektif mulai 1 Agustus 2026.
Untuk orang pribadi: tidak dipungut, tapi tidak otomatis. Lu wajib menyampaikan surat pernyataan ke tiap marketplace pemungut, dan diperbarui tiap awal tahun pajak. Tanpa surat itu, marketplace tetap memotong 0,5%.
TikTok Shop belum masuk daftar pemungut gelombang pertama, jadi tidak ada potongan otomatis di sana. Tapi omzet TikTok Shop tetap dihitung dalam total omzet lu untuk batas Rp500 juta, dan pajaknya tetap kewajiban lu sendiri.
Yang dihitung adalah total gabungan semua channel. Tiap marketplace cuma bisa lihat omzet di platformnya sendiri — yang bertanggung jawab tahu angka gabungannya: lu. Ini persisnya jebakan yang bikin banyak seller salah posisi.
Bukan. Ini pajak penghasilan yang selama ini memang jadi kewajiban seller, cuma sekarang dipotong otomatis oleh marketplace. Bukti pungutnya jadi kredit pajak / bagian pelunasan PPh final saat lapor SPT.